on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi
Also known as: Perka BSN 5/2015 · Perka BSN No. 5 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 ini menetapkan standar pelayanan pelatihan standardisasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan penyelenggara, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasaran dari standar pelayanan ini adalah agar penyelenggara mampu menerapkan standar pelayanan dengan baik dan konsisten.
Untuk mendapatkan layanan pelatihan standardisasi, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran secara online, membayar biaya pelatihan sesuai peraturan yang berlaku, mengisi dan menyetujui dokumen kesepakatan untuk In House Training, serta mengisi formulir identifikasi peserta pelatihan.
Jenis pelatihan terdiri dari Pelatihan Standardisasi Umum dan Pelatihan Standardisasi Aplikasi, dengan durasi yang bervariasi. Kriteria peserta pelatihan juga ditetapkan berdasarkan jenis pelatihan yang diikuti.
Prosedur pelayanan meliputi pendaftaran online, pembayaran biaya, dan pemantauan status kepesertaan. Jangka waktu pelayanan bervariasi tergantung pada jenis pelatihan dan proses yang terlibat. Biaya atau tarif pelatihan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007. Sarana dan prasarana yang diperlukan meliputi materi pelatihan, ruangan, peralatan, training kits, konsumsi, dan sertifikat. Kompetensi pelaksana meliputi instruktur, asisten instruktur, dan sekretariat pelatihan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Struktur pelaksana terdiri dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Standardisasi, Kepala Sub Bidang Sistem Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Sub Bidang Bina Profesi Standardisasi, dan Kepala Sub Bidang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui email. Evaluasi dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).