For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian

Also known as: Permentan 26/2021 · Permentan No. 26 Tahun 2021 · Permentan Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2021Publication Date:15 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang mengatur tentang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 421); 2. Ketentuan JF Medik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/ ОТ.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1234); 3. Ketentuan JF Paramedik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/ ОТ.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1233).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional (JF) di bidang karantina pertanian. JF Bidang Karantina Pertanian terdiri atas JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan, JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, JF Dokter Hewan Karantina, dan JF Paramedik Karantina Hewan. Peraturan ini mencakup kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dari masing-masing JF. Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). PNS yang diangkat pertama kali wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional. Diatur pula mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, standar hasil kerja, penilaian kinerja, dan hukuman disiplin. Penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian Angka Kredit setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dan Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk pemenuhan Angka Kredit kumulatif dan lulus Uji Kompetensi. Pemberhentian dari JF diatur dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. PNS yang diberhentikan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian. 2. Penyesuaian nomenklatur dilakukan dengan ketentuan hasil penilaian Angka Kredit untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani disampaikan kepada pejabat penetap Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. 3. PAK dilakukan oleh pejabat penetap Angka Kredit. 4. PAK untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian Angka Kredit dalam JF Bidang Karantina Pertanian.

1. Pejabat fungsional bidang karantina pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Pejabat fungsional bidang karantina pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).