For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2021 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak dasar masyarakat dan perlunya upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular akibat perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta lingkungan yang sehat. Masyarakat juga berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan penderita penyakit menular, dan mematuhi larangan serta ketetapan Bupati dalam upaya pencegahan penularan penyakit.

Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit, menyediakan akses informasi dan edukasi, menyediakan perlengkapan protokol kesehatan, serta melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah juga harus memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur kelompok dan jenis penyakit menular, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit, sumber daya yang diperlukan, larangan-larangan yang harus dipatuhi, pembatasan kegiatan kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penanganan pemakaman disemua tingkatan gugus tugas kabupaten, kecamatan dan desa.

(-)

1. Dalam hal tidak ada penetapan Wabah, KLB, dan/atau KKMMD, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal ditetapkan Wabah, KLB, dan/atau KKMMD, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan/atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.