For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008 tentang PAJAK REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 16/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2008Publication Date:12 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date13 Agustus 2008
Publication Date12 Agustus 2008
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media informasi penting bagi konsumen dan perlu ditata agar menciptakan keindahan kota serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan oleh Bupati.
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak Reklame dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
  5. Tata Cara Penghitungan dan Pengenaan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diisi oleh Wajib Pajak. Jika SKPD tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi pajak terutang.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Daluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)