Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media informasi penting bagi konsumen dan perlu ditata agar menciptakan keindahan kota serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan oleh Bupati.
- Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak Reklame dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
- Tata Cara Penghitungan dan Pengenaan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diisi oleh Wajib Pajak. Jika SKPD tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi pajak terutang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Daluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.