Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan tersebut meliputi tugas dan fungsi Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, termasuk Subdirektorat di bawahnya, terkait dengan perencanaan teknis, pendataan, verifikasi, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan dan evaluasi program peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh di wilayah perdesaan dan perkotaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan fungsi Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi serta Subdirektorat di bawahnya, khususnya terkait dengan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Terakhir, dilakukan penambahan fungsi pemantauan dan evaluasi program bantuan perumahan pada Inspektorat Bidang Investigasi.