on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 2/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Cianjur. Tujuan dibentuknya SLRT adalah untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien, dan terpadu, serta untuk memenuhi hak-hak dasar kehidupan penduduk miskin.
Ketentuan Substansial:
SLRT memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (Manajer) dan terdiri dari beberapa seksi, termasuk Tata Usaha, Data dan Pelaporan, Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan Ekonomi, serta bidang lainnya. Sekretariat SLRT memiliki unit pelaksana front office dan back office dengan tugas masing-masing terkait penerimaan keluhan, pemberian informasi, penanganan keluhan, dan rujukan ke program terkait.
Tugas SLRT meliputi:
Fungsi SLRT meliputi:
Sasaran SLRT adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin dengan status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan basis data terpadu. Manfaat SLRT adalah efisiensi penjangkauan program, data terpadu yang dapat digunakan bersama, peningkatan akuntabilitas program, dan kemudahan monitoring.
Prosedur pelayanan SLRT melibatkan penerimaan keluhan di Puskesos atau melalui kunjungan fasilitator, pemeriksaan status dalam data terpadu, dan penindaklanjutan keluhan sesuai kebutuhan program. Sistem Informasi Manajemen (SIM) SLRT terdiri dari infrastruktur, perangkat keras, basis data, dan aplikasi yang digunakan oleh petugas SLRT.
Petugas SLRT wajib mendapatkan pelatihan dasar, dan output kinerja SLRT adalah tersedianya data PMKS, pemutakhiran data penerima manfaat, dan pencatatan kepesertaan program.