Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan mendukung pengembangan KEK Palu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014. Tujuan dari pelimpahan wewenang ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi investor di KEK Palu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya dari Kepala BKPM kepada Kepala Administrator KEK Palu. Kewenangan yang dilimpahkan mencakup penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing dan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa bidang usaha seperti industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, izin prinsip penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi, Angka Pengenal Impor (API) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), serta bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lainnya.
Kepala Administrator KEK Palu memiliki kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun dan harus memperhatikan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan ketentuan teknis dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.