Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi pemanfaatan air tanah agar kesinambungan ketersediaan dan kelestariannya terjamin. Tujuannya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
- Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, rencana, dan kerangka dasar pengelolaan air tanah; menetapkan dan mengelola kawasan lindung air tanah; menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah; merumuskan dan menetapkan zona konservasi air tanah; mengatur peruntukan pemanfaatan air tanah; mengatur dan memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah; menetapkan dan mengatur jaringan sumur pantau; mendorong peran masyarakat; serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Hak Atas Air Tanah: Terdiri dari hak guna pakai (untuk kebutuhan air minum dan rumah tangga tanpa izin, atau untuk kelompok/pertanian dengan izin) dan hak guna usaha (dengan izin Bupati).
- Kegiatan Pengelolaan Air Tanah: Meliputi perencanaan (inventarisasi, penetapan zona konservasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
- Perizinan: Setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah harus memiliki izin dari Bupati. Izin terdiri dari izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah, berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah.