For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 26/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2008Publication Date:11 Desember 2008
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Desember 2008
Publication Date11 Desember 2008
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan / Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan Tanah Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi pemanfaatan air tanah agar kesinambungan ketersediaan dan kelestariannya terjamin. Tujuannya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, rencana, dan kerangka dasar pengelolaan air tanah; menetapkan dan mengelola kawasan lindung air tanah; menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah; merumuskan dan menetapkan zona konservasi air tanah; mengatur peruntukan pemanfaatan air tanah; mengatur dan memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah; menetapkan dan mengatur jaringan sumur pantau; mendorong peran masyarakat; serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
  2. Hak Atas Air Tanah: Terdiri dari hak guna pakai (untuk kebutuhan air minum dan rumah tangga tanpa izin, atau untuk kelompok/pertanian dengan izin) dan hak guna usaha (dengan izin Bupati).
  3. Kegiatan Pengelolaan Air Tanah: Meliputi perencanaan (inventarisasi, penetapan zona konservasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
  4. Perizinan: Setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah harus memiliki izin dari Bupati. Izin terdiri dari izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah, berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah.

Dengan saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

Setiap orang pribadi atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 63 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah).