For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2006Publication Date:16 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date16 Agustus 2006
Publication Date16 Agustus 2006
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 526.284.887.962,36 dan belanja sebesar Rp 523.931.700.556,50, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.353.187.405,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 128.271.396.382,53 dan pengeluaran sebesar Rp 45.305.458.123,19, menghasilkan surplus sebesar Rp 82.965.938.259,34. Sisa perhitungan murni tahun anggaran 2005 adalah Rp 85.319.125.665,20, dengan saldo kas dana cadangan sebesar Rp 12.250.000.000,00, sehingga saldo total kas tahun anggaran 2005 adalah Rp 97.569.125.665,20. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.165.808.283.552,23. Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo total kas tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 97.569.125.665,20.

(-)

(-)