For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 November 2014Publication Date:20 November 2014
Standar & Pedoman TeknisKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date20 November 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. Kerjasama Daerah meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, kerjasama daerah dengan luar negeri, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Ikatan Kerjasama Daerah dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan atau Perjanjian Kerjasama. Bupati membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk membantu menyiapkan Kerjasama Daerah. Pembiayaan dalam pelaksanaan Kerjasama Daerah bersumber dari APBD, Pihak Ketiga, dan/atau sumber lain yang sah. Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan Kerjasama Daerah diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kerjasama Daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerjasama.

(-)