on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK PANDAN DAN KECAMATAN WAY RATAI DI KABUPATEN PESAWARAN
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 12/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Padang Cermin. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah desa, kependudukan, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja.
Kecamatan Teluk Pandan meliputi 10 desa, yaitu Desa Batu Menyan, Desa Cilimus, Desa Gebang, Desa Hanura, Desa Hurun, Desa Munca, Desa Sidodadi, Desa Sukajaya Lempasing, Desa Talang Mulya, dan Desa Tanjung Agung. Ibukota Kecamatan Teluk Pandan berkedudukan di Hurun.
Kecamatan Way Ratai meliputi 10 desa, yaitu Desa Bunut, Desa Bunut Seberang, Desa Wates Way Ratai, Desa Ceringin Asri, Desa Sumber Jaya, Desa Mulyo Sari, Desa Poncorejo, Desa Gunung Rejo, Desa Pesawaran Indah, dan Desa Harapan Jaya. Ibukota Kecamatan Way Ratai berkedudukan di Wates Way Ratai.
Dengan pembentukan kedua kecamatan ini, wilayah Kecamatan Padang Cermin (kecamatan induk) menjadi 11 desa, yaitu Desa Sanggi, Desa Durian, Desa Padang Cermin, Desa Banjaran, Desa Gayau, Desa Khepong Jaya, Desa Hanau Berak, Desa Tambangan, Desa Paya, Desa Way Urang, dan Desa Trimulyo.
Pendanaan untuk pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran.