For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 252 Tahun 1963 tentang Memberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet

Also known as: Keppres 252/1963 · Keppres No. 252 Tahun 1963 · Keppres Nomor 252 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1963Publication Date:9 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1963
Publication Date09 Desember 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan rencana kerja Kabinet Kerja yang telah diperbaharui. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk mengangkat dua orang Menteri baru. Sdr. ASTRAWINATA S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, diangkat sebagai Menteri Kehakiman. Sementara itu, Sdr. OEI TJOE TAT S.H., seorang pengacara, diangkat sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presidium Kabinet Kerja. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian Sdr. WIRJONO PRODJODIKORO S.H. dari jabatannya sebagai Menteri Kehakiman a.i., dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

(-)

(-)