For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pendirian Universitas Sulawesi Barat

Also known as: PERPRES 36/2013 · PERPRES No. 36 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:13 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Sulawesi Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 2013
Publication Date13 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri guna meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan setelah Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial
Universitas Sulawesi Barat didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, mahasiswa, dan pegawai dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan ke Universitas Sulawesi Barat. Pegawai dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat atau diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sulawesi Barat. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat. 3. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Sulawesi Barat dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat.

(-)