Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi terminal berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tersebut, kecuali terminal yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tipe terminal, jenis pelayanan angkutan, dan personil, dengan memperhatikan waktu pelayanan, luas ruangan, frekuensi kendaraan, dan fasilitas penunjang.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan pelayanan, serta jenis penggunaan fasilitas (misalnya, penggunaan jalur kedatangan/keberangkatan, tempat parkir, stand/kios, loker, toilet, dll.).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.