For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.07 /2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07 /2016 Tahun 2016 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 22/PMK.07 /2016 · PMK No. 22/PMK.07 /2016

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Februari 2016
Publication Date19 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk mengatur penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tahun Anggaran 2016. Dana BOK digunakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat, serta untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta malnutrisi. Dana BOKB bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Keluarga Berencana dengan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan yang merata. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dana BOK disalurkan secara triwulanan, sedangkan Dana BOKB disalurkan secara semesteran. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)