For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Demak 9/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2020Publication Date:28 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date29 Juli 2020
Publication Date28 Juli 2020
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.362.016.248.792,55, belanja Rp 1.899.488.390.627,00, transfer Rp 410.327.159.981,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 52.200.698.184,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 200.338.526.291,00 dan pengeluaran Rp 27.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto Rp 172.838.526.291,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 225.039.224.475,55. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)