For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Also known as: Peraturan BKN 25/2018 · Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  2. Penyesuaian nomenklatur jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian dan kategori keterampilan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan dengan pendidikan SMA, Diploma I (D-I) dan Diploma II (D-II) ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 3. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan. 5. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan, dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I) dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

(-)