on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Also known as: Peraturan BKN 25/2018 · Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan dengan pendidikan SMA, Diploma I (D-I) dan Diploma II (D-II) ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.