Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan kawasan industri tertentu yang dapat menerapkan kemudahan langsung konstruksi, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 209 ayat (2) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025. Kawasan industri yang ditetapkan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Badan Usaha Kawasan Industri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi kawasan industri yang ditetapkan bersedia mendukung penerapan kemudahan langsung konstruksi. Pelaku usaha yang berlokasi di kawasan industri yang ditetapkan dan telah memperoleh perizinan berusaha belum terverifikasi di Sistem OSS dapat langsung melaksanakan konstruksi, asalkan mematuhi tata tertib kawasan industri. Namun, pelaku usaha tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan berusaha sebelum memulai operasi komersial. Pemerintah Daerah juga dapat mengusulkan penambahan kawasan industri baru untuk ditetapkan sebagai lokasi penerapan kemudahan langsung konstruksi.