For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 5 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan.

Ketentuan substansial meliputi penggolongan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (dalam dan luar negeri) dan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C). Penjualan langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan di tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar, termasuk Karaoke Pub dan Klub Malam. Waktu penjualan juga dibatasi, yaitu pada siang dan malam hari, dengan pengecualian pada hari libur di luar hari raya keagamaan. Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A di TBB.

Peraturan ini juga melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman. Penjualan kepada pembeli di bawah 21 tahun juga dilarang. Selain itu, dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional, kecuali untuk upacara adat, ritual tertentu, dan pengobatan dengan batasan tertentu.

Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dibantu oleh tim terpadu yang beranggotakan unsur instansi terkait.

(-)

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, izin tempat penjualan minuman beralkohol dapat dicabut.