For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Also known as: Permenpar 14/2016 · Permenpar No. 14 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date01 September 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk destinasi pariwisata berkelanjutan. Pedoman ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan. Ruang lingkup pedoman meliputi pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan, pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal, pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung, serta pelestarian lingkungan. Menteri menetapkan destinasi pariwisata berkelanjutan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang diusulkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata. Penetapan destinasi pariwisata berkelanjutan dilakukan melalui proses penilaian yang ditetapkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.

(-)

(-)