For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955

Also known as: PP 8/1955 · PP No. 8 Tahun 1955 · PP Nomor 8 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:1 September 1954Publication Date:3 Februari 1955
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1954
Publication Date03 Februari 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha perbaikan perdagangan kapuk dengan menetapkan retribusi untuk izin ekspor kapuk. Retribusi ini diatur dalam pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonnantie 1935'. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp. 10,- per 100 kg kapuk yang diekspor. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1954 dan diundangkan pada 3 Maret 1955.

(-)

(-)