on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I
Also known as: PP 89/2016 · PP No. 89 Tahun 2016 · PP Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Perkebunan Nusantara I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik Indonesia. Nilai penambahan modal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebesar paling banyak Rp25.045.323.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016.