For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2009Publication Date:3 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date06 Juli 2009
Publication Date03 Juli 2009
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, menciptakan konsistensi antara penyusunan dan pelaksanaan rencana, mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD), serta mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan. Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD), penyusunan Renstra dan Renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (sumber data, pengolahan data, sistematika penulisan), serta koordinasi penyusunan rencana. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana. Masyarakat juga diberikan peran untuk melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

1. Apabila Pemerintah Provinsi belum menyusun RPJPD Provinsi, penyusunan RPJMD provinsi dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah provinsi sebelumnya. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah provinsi yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bagi SKPD Provinsi yang terlambat menyerahkan Renja-SKPD Provinsi, Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan dari waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi pengurangan pagu indikatif SKPD dari tahun sebelumnya.