Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
- Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau.
- Melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh iklan dan promosi rokok.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan tempat-tempat sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
- Larangan merokok di KTR, serta larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di KTR (dengan pengecualian untuk tempat penjualan produk tembakau).
- Pengaturan mengenai penyediaan tempat khusus merokok di KTR tertentu, dengan persyaratan ruang terbuka dan terpisah dari area utama.
- Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan penyuluhan, konseling, informasi, dan bimbingan teknis terkait KTR.
- Kewajiban pimpinan/pengelola tempat untuk menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok.
- Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai kegiatan seperti pemberian masukan, bantuan, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait penyelenggaraan KTR.