For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri

Also known as: PMK 192/PMK.03/2018 · PMK No. 192/PMK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembebanan pajak ganda. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 yang dianggap belum memadai. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri, yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, kecuali untuk dividen tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengkreditan pajak, penentuan sumber penghasilan luar negeri, dan penggabungan penghasilan luar negeri dengan penghasilan dalam negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kerugian dari luar negeri tidak dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri, kecuali jika kerugian tersebut memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri.

1. Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di Tahun Pajak 2018 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)