Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan modal utama pembangunan daerah yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, menyusun KLHS dan RPPLH, melakukan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.
- Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
- Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, peraturan berbasis lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, analisis risiko), penanggulangan, dan pemulihan.
- Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
- Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.