on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Also known as: Permenkop 2/2025 · Permenkop No. 2 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan usaha ini dilaksanakan secara berkelanjutan dengan prinsip partisipatif, transparansi, berbasis potensi lokal, keberlanjutan, inovasi, keadilan sosial, dan inklusivitas. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan anggota, meningkatkan pendapatan, menumbuhkan usaha yang kompetitif, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemandirian masyarakat, dan memperpendek rantai pasok.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan berbagai unit usaha seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan/cold storage, logistik desa, dan usaha simpan pinjam. Pengembangan usaha meliputi pemetaan potensi usaha, penyediaan akses pembiayaan dan permodalan, pengelolaan unit usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kemitraan dan akselerasi jaringan usaha. Pemetaan potensi usaha dilakukan melalui identifikasi sumber daya alam, sumber daya manusia, potensi ekonomi lokal, dan kebutuhan anggota serta masyarakat.
Akses pembiayaan dan permodalan dapat diperoleh melalui pinjaman dari bank, lembaga keuangan nonbank, atau lembaga pengelola dana bergulir. Permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi). Pengelolaan unit usaha dilakukan berdasarkan analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota, dengan melibatkan pengelola dari anggota atau tenaga profesional. Setiap unit usaha harus memenuhi kriteria minimal seperti struktur manajerial yang jelas, standar operasional prosedur, sistem pencatatan keuangan, target keluaran, dan penerapan inovasi digital.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi kompetensi. Koperasi dapat mengembangkan unit usaha melalui kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk koperasi lain, BUMN/BUMD, UMKM, perguruan tinggi, dan pemerintah. Untuk penguatan manajemen, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memiliki dan mengelola platform SIMKOPDES yang terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah. Kementerian mengembangkan aplikasi KDMP Mobile untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan usaha koperasi.