For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN IMUNISASI DI DAERAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 42/2024 · Perwali Kota Bontang No. 42 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN PENYELENGGARAAN IMUNISASI DI DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman dalam menggerakkan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan imunisasi di Kota Bontang. Tujuan utama kebijakan ini adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, serta mencapai target cakupan imunisasi dasar lengkap dan lanjutan secara merata di seluruh kelurahan.

Penyelenggaraan imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi program dan imunisasi pilihan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan imunisasi program, yang mencakup perencanaan, penyediaan dan distribusi logistik, penyimpanan, penyediaan tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan limbah, serta pemantauan dan evaluasi. Pelayanan imunisasi program diberikan oleh dokter atau dokter spesialis, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada bidan atau perawat.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menggunakan vaksin yang disediakan oleh pemerintah pusat, kecuali dalam kondisi medis tertentu atau penolakan oleh orang tua/wali. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi imunisasi bagi balita, anak usia sekolah dasar, dan wanita usia subur, yang berfungsi sebagai persyaratan administrasi pendidikan maupun perkawinan. Untuk menjamin keamanan, dibentuk kelompok kerja pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serta dilakukan kemitraan lintas sektoral dengan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

(-)

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan penggunaan vaksin yang disediakan pemerintah pusat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.