Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis pajak yang dapat diusulkan untuk penghapusan piutang, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Sarang Burung Walet.
- Kriteria piutang pajak yang dapat dihapus, baik untuk orang pribadi maupun badan, termasuk kondisi seperti Wajib Pajak tidak ditemukan, meninggal dunia, tidak memiliki harta, objek pajak rusak berat, dokumen penagihan tidak ditemukan, atau hak penagihan sudah kedaluwarsa.
- Tata cara penghapusan piutang, dimulai dari penatausahaan piutang, pengusulan penghapusan oleh Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembentukan tim oleh Kepala Bapenda untuk melakukan penelitian, hingga pengajuan permohonan penghapusan oleh Kepala Bapenda kepada Bupati.
- Kewenangan penghapusan piutang, dimana Bupati dapat menghapus piutang hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan untuk jumlah lebih dari itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).