For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Pertama Untuk Menandatangani Pengesahan Peraturan Daerah Dan Pensiun

Also known as: Keppres 16/1963 · Keppres No. 16 Tahun 1963 · Keppres Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1962Publication Date:30 Januari 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Kuasa Kepada Menteri Pertama Untuk Menandatangani Pengesahan Peraturan Daerah Dan Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1962
Publication Date30 Januari 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pekerjaan administrasi dengan memberikan kuasa kepada Menteri Pertama untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden atas nama Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengesahan peraturan-peraturan daerah dan pemberian pensiun. Dengan demikian, Menteri Pertama diberi wewenang untuk melaksanakan tugas administratif tertentu yang sebelumnya merupakan tanggung jawab langsung Presiden.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1962.

(-)