For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date25 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya genetik lokal (SDG) di Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan pengelolaan ini adalah untuk menjamin pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG lokal, mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan dari pemanfaatan SDG, menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak bermutu, serta menghimpun dan menyajikan data informasi mengenai SDG dan perbibitannya.

Ketentuan Substansial:

Penguasaan SDG: SDG dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat di daerah, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan sebaran asli geografisnya lintas kabupaten/kota. Penguasaan dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi SDG.

Pemanfaatan SDG: Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan, mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan SDG asli daerah. Pemerintah Daerah melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan melalui perbenihan dan pemuliaan, mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan SDG asli daerah. Pemerintah Daerah melindungi usaha perbenihan dan pemuliaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pelestarian SDG: SDG Hewan dan Tanaman asli dan lokal harus dilestarikan secara berkelanjutan. Pelestarian SDG hewan asli dan SDG hewan lokal dilaksanakan melalui kegiatan eksplorasi, konservasi, dan penetapan kawasan pelestarian.

Perbibitan: Kebijakan perbibitan SDG Lokal ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penyediaan, peredaran, pengawasan benih dan bibit ternak/tanaman, serta kelembagaan perbibitan. Penyediaan benih dan bibit ternak/tanaman lokal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pemasukan dan Pengeluaran SDG: Pemasukan SDG hewan/tanaman introduksi lokal harus memperoleh izin dari Gubernur. Pengeluaran SDG hewan/tanaman lokal harus mendapat izin dari Gubernur.

Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi SDG Lokal: Gubernur menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG hewan/tanaman lokal dan perbibitan ternak.

(-)

(-)