on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025
Also known as: Peraturan LIPI 2/2021 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025 (RIP SKKNI Penelitian) ditetapkan dengan tujuan untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu pengetahuan di Indonesia melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
RIP SKKNI Penelitian ini berlaku selama 5 tahun (2021-2025) dan dapat dievaluasi setiap tahun. RIP SKKNI Penelitian disusun berdasarkan struktur dan format yang meliputi pendahuluan (latar belakang, tujuan dan sasaran, ruang lingkup), acuan normatif, metode penyusunan, peta jalan penyusunan SKKNI, program penyusunan SKKNI, organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI, dan rekomendasi. Rincian struktur dan format RIP SKKNI Penelitian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Penyusunan RIP SKKNI Penelitian mengacu pada Peta Kompetensi kegiatan penelitian ilmu pengetahuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. Peta Kompetensi disusun melalui identifikasi kegiatan/bidang usaha/profesi berdasarkan lingkup penelitian ilmu pengetahuan yang terdiri atas proses penelitian ilmu pengetahuan dan manajemen penelitian ilmu pengetahuan.
Kepala LIPI menugaskan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan untuk menyusun RIP SKKNI Penelitian dan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan.