For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2020Publication Date:29 Februari 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date29 Februari 2020
Publication Date29 Februari 2020
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembina dan Penanggung Jawab: Bupati adalah pembina pelayanan publik yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Pimpinan masing-masing penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab yang bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pelayanan publik.
  • Organisasi Penyelenggara: Satuan kerja unit pelayanan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  • Penataan Pelayanan Publik: Evaluasi kinerja pegawai, penyeleksian dan promosi pelaksana, kerja sama antar penyelenggara, dan kerja sama dengan pihak lain diatur untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  • Hak dan Kewajiban: Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerja sama, dan memiliki anggaran. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, dan mendapat pelayanan yang berkualitas.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, perilaku pelaksana, pengawasan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja diatur untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien.

1. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 13 huruf g, Pasal 15 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 13 huruf e dan f, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf b dan c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf c, d, h, dan i, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 huruf b, e, j, k, dan l, Pasal 14 huruf b, c, d, dan e, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 26 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), serta Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a, Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 24 dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 9. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 24 dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 10. Jika dalam 6 bulan tidak ada perbaikan kinerja setelah dikenai sanksi pembekuan, izin dicabut. 11. Pelanggaran yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dikenakan denda berdasarkan putusan pengadilan.