For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2010Publication Date:7 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date07 Oktober 2010
Publication Date07 Oktober 2010
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.052.332.635.885,70 dan belanja sebesar Rp. 1.059.555.058.672,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (7.222.422.786,30). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 189.511.576.625,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.600.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 183.911.576.625,30. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.566.104.238.776,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.965.058.422,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.564.139.180.353,40. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 189.291.221.303,30 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 180.481.199.043,00. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)