For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang penyaluran dan pengelolaan pinjaman lunak untuk memberdayakan usaha mikro. Latar belakangnya adalah bahwa usaha mikro menghadapi kendala permodalan, padahal merupakan unsur utama dalam perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan elemen terkait dalam menyalurkan dan mengelola pinjaman lunak. Pinjaman lunak dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, seperti lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan. Pengelolaan pinjaman lunak dilaksanakan oleh bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran pinjaman lunak diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati. Untuk membantu usaha mikro mengakses permodalan, Pemerintah Daerah menyediakan Penjaminan Kredit UMKM. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Koperasi dan Usaha Mikro. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan pinjaman lunak.

(-)

(-)