on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 11/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Perubahan meliputi definisi-definisi dalam ketentuan umum, tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), klasifikasi belanja menurut fungsi, penyusunan rancangan KUA dan PPAS, pelaksanaan pengeluaran jika DPRD tidak menetapkan persetujuan APBD, evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, penyusunan rancangan DPA-SKPD dan DPA-PPKD, kriteria pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, lampiran rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD, penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan daerah, penyusunan laporan keuangan BLUD, laporan keuangan SKPD, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah, serta muatan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.