on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengangkatan Menteri
Also known as: Keppres 2/1956 · Keppres No. 2 Tahun 1956 · Keppres Nomor 2 Tahun 1956
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1956 ini dikeluarkan untuk mengatasi kekosongan jabatan menteri akibat kepergian beberapa menteri ke luar negeri. Keputusan ini mengangkat beberapa pejabat sebagai menteri ad interim untuk sementara waktu. Perdana Menteri Mr. Boerhanoedin Harahap diangkat sebagai Menteri Luar Negeri ad interim, Menteri Negara Drs. Coomala Noor dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Prof. Ir. Suwandi diangkat sebagai Menteri Perekonomian ad interim dan Menteri Kesehatan ad interim, serta Wakil I Perdana Menteri Sdr. Djanu Ismadi diangkat sebagai Menteri Keuangan ad interim. Pengangkatan ini berlaku selama para menteri yang bersangkutan berada di luar negeri.