For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

Also known as: Permenhub 107/2021 · Permenhub No. 107 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2021 bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan ini merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi, termasuk pembinaan akademik dan administratif, serta struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)