For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 11/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2022Publication Date:4 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date04 Oktober 2022
Publication Date04 Oktober 2022
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan dari Rp1.084.826.021.485,00 menjadi Rp1.240.271.871.115,00. Perubahan tersebut mencakup: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp1.071.296.876.480,00 menjadi Rp1.129.863.588.235,00, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Semula Rp1.084.826.021.485,00 menjadi Rp1.240.271.871.115,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp60.985.200.005,00 menjadi Rp165.472.837.880,00 dan pengeluaran semula Rp47.456.055.000,00 menjadi Rp55.064.555.000,00. Perubahan pada pendapatan daerah mencakup perubahan pada pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Perubahan pada belanja daerah mencakup perubahan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

(-)