on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 19/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi dan meningkatkan keberhasilan pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Situbondo. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi seperti Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Komisi Irigasi Kabupaten, yang melibatkan partisipasi masyarakat petani dalam setiap tahapan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha, sementara HIPPA memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan sistem irigasi tersier.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif. Selain itu, diatur pula mengenai hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan irigasi, drainase, serta pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.