Peraturan ini menetapkan tata cara pemanfaatan aset di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pedoman teknis untuk mewujudkan perencanaan yang terukur, pelaksanaan yang tertib, efisien, efektif, akuntabel, serta pemilihan mitra yang adil dan non-diskriminatif. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk menetapkan aset yang dapat dimanfaatkan, rencana pemanfaatan, formula tarif, serta penunjukan mitra. Objek pemanfaatan meliputi Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) berupa tanah hak pengelolaan. Bentuk pemanfaatan yang diatur mencakup Sewa, Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi). Pemanfaatan dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan aset dan dilarang dijadikan jaminan. Pendapatan dari pemanfaatan merupakan pendapatan BP Batam yang pengelolaannya mengikuti ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).