on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang. Latar belakang pencabutan ini adalah karena ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang pembebanan atau pemungutan biaya apapun kepada penyedia barang/jasa selain biaya penggandaan dokumen pengadaan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 dan pernyataan bahwa semua ketentuan dan peraturan pelaksanaannya juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.