For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 137/2016 · Permenhub No. 137 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 137 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2016Publication Date:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur struktur organisasi dan tata kerja BPTJ, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja. Dalam peraturan ini, ditetapkan empat unit organisasi utama, yaitu Sekretariat BPTJ, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, serta Direktorat Prasarana. Setiap unit memiliki peta jabatan dan uraian jenis kegiatan yang harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPTJ.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan BPTJ tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)