on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 137/2016 · Permenhub No. 137 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 137 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur struktur organisasi dan tata kerja BPTJ, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja. Dalam peraturan ini, ditetapkan empat unit organisasi utama, yaitu Sekretariat BPTJ, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, serta Direktorat Prasarana. Setiap unit memiliki peta jabatan dan uraian jenis kegiatan yang harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPTJ.