For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 14/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daearah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, karena dana yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah) dan akan dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  2. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
  3. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bunga deposito dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan memindahbukukan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah.
  5. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diatur dengan Peraturan Bupati.
  6. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)