For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:17 Mei 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pemanfaatan Kolong
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan kolong di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam berupa kolong yang perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan perlindungan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kolong.

Ketentuan Substansial:

Status Kepemilikan: Seluruh kolong di wilayah Kota Pangkalpinang dikuasai oleh Negara c/q Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Izin Usaha: Setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan memanfaatkan kolong untuk kegiatan usaha wajib memiliki SIUPP Kolong yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Jenis usaha yang diatur meliputi sumber air baku, budidaya perikanan dan restocking, pariwisata, irigasi, industri, peternakan, dan pertanian. Pemanfaatan kolong yang telah memiliki SIUPP Kolong harus mendapatkan persetujuan dari pemegang SIUPP Kolong.

Kewajiban dan Hak: Pemegang SIUPP Kolong wajib memelihara kelestarian dan kebersihan kolong, membuat laporan kegiatan usaha secara periodik, dan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan. Pemegang SIUPP Kolong berhak memanfaatkan dan mengelola kolong sesuai peruntukannya.

Larangan: Terdapat larangan untuk memperlebar atau menimbun kolong, membuang limbah yang mengakibatkan pencemaran, menebangi pohon di sekitar kolong, dan mengembangkan usaha tanpa izin baru.

Tarif Pungutan Izin Usaha: Tarif pungutan izin usaha pengelolaan dan pemanfaatan kolong ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha dan jumlah modal, dengan tarif yang berbeda untuk usaha kecil, sedang, dan besar.

Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kota melalui dinas/instansi yang ditetapkan.

1. Perorangan dan/atau Badan Hukum yang telah melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pemanfaatan kolong sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dikenakan sanksi pencabutan SIUPP Kolong dan tidak akan diberikan izin usaha lagi. 2. Jika pemegang SIUPP Kolong tidak menjalankan usahanya, izin usahanya dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 5.000.000.