on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019 ini mencabut empat Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut sebelumnya mengatur urusan pemerintahan yang kemudian dialihkan menjadi kewenangan Peraturan Bupati. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan daerah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah adanya perubahan regulasi terkait desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah kini diatur oleh Peraturan Bupati. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari konflik regulasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini secara eksplisit mencabut empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, serta alokasi dana desa. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati.