For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait

Also known as: Permen ESDM 40/2014 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 yang menetapkan bahwa Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran-lampiran tersebut mencakup daftar proyek pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), proyek transmisi terkait, proyek pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta, dan proyek transmisi terkait yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta.

(-)

(-)