Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan kabupaten/kota.
RAK LLAJ memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan, rencana aksi dan target kinerja, serta rencana pendanaan. Sasaran RAK LLAJ ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan standar pemeringkatan jalan bintang 3 untuk seluruh jalan baru non tol dan lebih dari 75% kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan existing, serta bintang 4 untuk jalan tol.
Arah kebijakan strategis meliputi penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 pilar secara inklusif, penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya, serta pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia. Rencana aksi dijabarkan dalam program dan kegiatan KLLAJ, termasuk penyempurnaan regulasi, penetapan pemeringkatan jalan, pengawasan jalan, pengendalian fungsi dan bahaya di ruang jalan, perbaikan badan jalan, pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan, penyelenggaraan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, penanganan keselamatan pada tahap konstruksi, penanganan daerah rawan kecelakaan, penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api, penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan, penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan, pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.