For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Also known as: PERPRES 59/2007 · PERPRES No. 59 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan Widyaiswara diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Jika sudah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya selisih kekurangan yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Widyaiswara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006, kepada yang bersangkutan hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Widyaiswara.

(-)