on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain Untuk Umum Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 10/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan, tempat rekreasi, taman, dan tempat-tempat lain untuk umum di Kota Sanana dan kota-kota lainnya dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pemberian nama-nama ini merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan kota sesuai dengan dinamika pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Penetapan atau perubahan nama jalan, tempat rekreasi, taman, dan tempat-tempat lain untuk umum ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat menetapkan atau mengubah nama dengan memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan, ciri khas daerah, adat istiadat, dan usulan dari masyarakat. Bentuk, ukuran, warna tulisan, dan tanda-tanda nama ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemasangan tanda nama dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.